Rudapaksa Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polresta Banda Aceh

Berdasarkan laporan tersebut, personel unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dan melakukan menahan terhadap AS.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tukas Ryan. (*)
Komentar