Rudapaksa Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polresta Banda Aceh
Foto: Dok Polresta Banda AcehBerdasarkan laporan tersebut, personel unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dan melakukan menahan terhadap AS.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tukas Ryan. (*)










Komentar