Rudapaksa Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polresta Banda Aceh

SEURAMOE BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menangkap AS (35) warga Kecamatan Baiturrahman di sebuah warung kopi Senin (23/11/20)
Menyadur Tribatanews Polresta, Rabu (25/11/20), AS ditangkap tekait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan anak tiri.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha membenarkan hal tersebut.
“Tersangka ditangkap di salah satu warung kopi di Banda Aceh tanpa melakukan perlawanan,” kata Ryan.
Ia menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan ini terjadi pada bulan September 2020.
“Saat itu korban didalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk dan meraba-raba bagian (alat) vital korban,” kata AKP Ryan.
Setelah itu, kata Kasat, masih dibulan September pelaku kembali mamaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Tengah malam, pelaku masuk ke kamar korban dan membuka CD sambil memaksa korban untuk bersetubuh,” ungkap Kasat.
Pada awalnya, korban sempat melakukan perlawanan, tapi karena kalah kuat akhirnya si ayah tiri berhasil menodainya.
Kejadian itu pada Selasa (27/10/20) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan laporan tersebut, personel unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dan melakukan menahan terhadap AS.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tukas Ryan. (*)
Komentar