Rudapaksa ABG, Pemuda Ini “Dibeureukah” Polisi

“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya,” kata Ryan.
“Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku” jelas Kasatreskrim mengutip keterangan korban.
Seiring perjalan waktu, keluarga curiga atas perubahan bentuk tubuh korban. Korbanpun mengaku telah berulang kali dis*tubuhi pelaku.
Dari hasil tes Ultrasonografi (USG) pada 11 April 2022, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan 2 bulan 3 hari.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh pada tanggal 14 Mei 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Komentar