Rudapaksa ABG, Pemuda Ini “Dibeureukah” Polisi

SEURAMOEAceh l Pemuda berinisial MS (19) harus mendekam di sel Mapolresta Banda setelah mencabuli anak dibawah umur hingga hamil.
Pelaku tercatat sebagai warga salah satu desa di kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ditangkap polisi, Kamis (30/06/2022).
Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengungkapkan bahwa kasus asusila ini terjadi pada September 2021 lalu.
Menurutnya, peristiwa ini berawal saat Bungong (nama rekaan) mengantar barang pesanan tersangka
Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam ruko tempatnya bekerja di kawasan kecamatan Ulee Kareng
Didalam ruko tersebut, masih menurut Kompol M Ryan Citra Yudha, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
Komentar