Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Bentor Curian

Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Bentor Curian
l Foto: Ist/ Polresta Banda Aceh

“Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta,” ungkap Fadillah lagi.

Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.

Masih menurut Kasatreskrim, pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

Polisi pun mencari MJ dibeberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.

Kemudian Kanit VI Satreskrim Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua MH, bila melihat atau menemukan  MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam, “ sebut Kompol Fadillah.

MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sementara BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan diancam kurungan penjara selama empat tahun. (*)

Komentar

Loading...