Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Bentor Curian

Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Bentor Curian
l Foto: Ist/ Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH - Remaja berusia 17 tahun berinisial MH alias Alex warga salah satu Desa di Kecamatan Banda Raya diringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Ia dibekuk saat akan menjual becak motor (bentor) diduga hasil curian. Becak itu milik Ways Al Qurni, ia ambil pada Kamis (04/02/2024) lalu didepan Toko Ways Najasa, Desa Mibo, Banda Raya, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL 4159 AR.

“Tersangka MH alias Alex diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar kemarin sore,” kata Fadillah.

Ia menjelaskan, selama setahun lebih becak motor milik korban digunakan pelaku. Saat akan menjual, polisi berbaju preman curiha dan mengintrogasi.

Awal pelaku MH mengatakan bahwa becak motor tersebut tidak memiliki surat. “Tapi akhirnya ia mengakui bahwa becat itu ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB Kamis (04/02/2024) lalu. Malam itu, korban memarkirkan becak dalam kondisi stang terkunci didepan usahanya. Setelah itu ia pulang ke rumah untuk istirahat

Ke esok harinya  saat korban ke tempat usaha ia dikabarkan oleh karyawan bahwa becak sudah tidak ada lagi ditempat parkir.

“Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta,” ungkap Fadillah lagi.

Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.

Masih menurut Kasatreskrim, pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

Polisi pun mencari MJ dibeberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.

Kemudian Kanit VI Satreskrim Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua MH, bila melihat atau menemukan  MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam, “ sebut Kompol Fadillah.

MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sementara BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan diancam kurungan penjara selama empat tahun. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...