Rahmah Rusli: ASN Tidak Netral Akan Diturunkan Pangkat

SEURAMOE BLANGPIDIE - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) akan merokomendasikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pesta demokrasi pemilu 2019 untuk diberi sansi.
BACA JUGA:
"Jika ditemukan bukti-bukti yang lengkap maka kita akan merekomendasikan agar ASN tidak netral untuk dikenakan sanksi berupa teguran, pemindahan tempat kerja, hingga penurunan pangkat sesuai tingkat pelanggaran," ungkap Rahmah Rusli melalui rilisnya yang diterima wartawan Seuramoeaceh.com, Senin (25/3/2019).
Tambahnya, larangan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar dinas sekalipun tanpa menggunakan seragam atau atribut kedinasan.
"Larangan ini sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Rahmah.
Dia menghimbau, agar ASN di Abdya, bisa bersikap netral dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.
"ASN tidak boleh menghadiri Kampanye atau Rapat Umum Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang di mulai dari 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 mendatang," tegas Rahmah Rusli.
Disamping itu sebut Rahmah Rusli, pihaknya juga mengingatkan, agar ASN tidak berkomentar soal dukungannya dimuka umum saat nonton bareng debat Capres/Cawapres dan juga tidak dibenarkan menuliskan status di facebook yang mengisyaratkan dukungannya kepada salah satu pasangan calon.
Menurutnya, masih banyak cara lain untuk
mengetahui visi, misi calon legislatif dan presiden misalnya melalui
sumber lain seperti media massa.
"Mari patuh aturan, terlebih terhitung sejak 24 Maret hingga 13 April 2019 Caleg dan Capres telah dibenarkan berkampanye di media massa dan radio," demikian pungkas Rahmah Rusli. (Julida Fisma).
Komentar