Polisi Gagalkan Peredaran 42 kg Ganja dan 1 Kg Sabu

Polisi Gagalkan Peredaran 42 kg Ganja dan 1 Kg Sabu
Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 42kg ganja kering dan 1 kg sabu. l Foto: Humas Polres Aceh Utara

SEURAMOEaceh l SatRes Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 42 bal atau setara 42 kilogram ganja kering dan 1 kilogram sabu.

Selain mengamankan dua jenis barang haram tersebut sebagai barang bukti, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka.

Demikian diungkapkan oleh Wakapolres Aceh Utara Kompol Syukrif I Panigoro, dalam konferensi pers, Rabu (19/07/23).

Dalam perkara 42 kilogram , jelas Syukrif,  polisi mengamankan NS (32) warga Kecamatan Sawang Aceh Utara. NS ditangkap Rabu (15/07/23) lalu.

Kepada polisi NS mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial S yang kini masuk DPO.

“Rencananya ganja tersebut akan dijual atau diedarkan ke pulau Bali dengan harga perkilonya Rp9 juta,” kata Wakapolres didampingi KasatRes Narkoba AKP Novrizaldi.

Dalam kasus 1 Kg sabu, polisi menangkap dua tersangka (pengedar) yakni SI (40) tahun dan MUS (38) warga Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur.

Pengungkapan perkara sabu ini dilakukan pada Senin (10/7/2023) di Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Polisi menyita dua bungkus kecil dan satu bungkus sabu dalam plastik bening dengan berat total 1 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P (DPO).

“Sabu itu rencananya akan dijual atau diedarkan seharga Rp280 juta,” ujar  Kompol Syukrif I Panigoro. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...