Polisi Gagalkan Peredaran 42 kg Ganja dan 1 Kg Sabu

“Rencananya ganja tersebut akan dijual atau diedarkan ke pulau Bali dengan harga perkilonya Rp9 juta,” kata Wakapolres didampingi KasatRes Narkoba AKP Novrizaldi.
Dalam kasus 1 Kg sabu, polisi menangkap dua tersangka (pengedar) yakni SI (40) tahun dan MUS (38) warga Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur.
Pengungkapan perkara sabu ini dilakukan pada Senin (10/7/2023) di Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Polisi menyita dua bungkus kecil dan satu bungkus sabu dalam plastik bening dengan berat total 1 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P (DPO).
Komentar