Polisi Gagalkan Peredaran 42 kg Ganja dan 1 Kg Sabu

Polisi Gagalkan Peredaran 42 kg Ganja dan 1 Kg Sabu
Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 42kg ganja kering dan 1 kg sabu. l Foto: Humas Polres Aceh Utara

“Rencananya ganja tersebut akan dijual atau diedarkan ke pulau Bali dengan harga perkilonya Rp9 juta,” kata Wakapolres didampingi KasatRes Narkoba AKP Novrizaldi.

Dalam kasus 1 Kg sabu, polisi menangkap dua tersangka (pengedar) yakni SI (40) tahun dan MUS (38) warga Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur.

Pengungkapan perkara sabu ini dilakukan pada Senin (10/7/2023) di Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Polisi menyita dua bungkus kecil dan satu bungkus sabu dalam plastik bening dengan berat total 1 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P (DPO).

Komentar

Loading...