Polisi Gagalkan Peredaran 42 kg Ganja dan 1 Kg Sabu

SEURAMOEaceh l SatRes Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 42 bal atau setara 42 kilogram ganja kering dan 1 kilogram sabu.
Selain mengamankan dua jenis barang haram tersebut sebagai barang bukti, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka.
Demikian diungkapkan oleh Wakapolres Aceh Utara Kompol Syukrif I Panigoro, dalam konferensi pers, Rabu (19/07/23).
Dalam perkara 42 kilogram , jelas Syukrif, polisi mengamankan NS (32) warga Kecamatan Sawang Aceh Utara. NS ditangkap Rabu (15/07/23) lalu.
Kepada polisi NS mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial S yang kini masuk DPO.
Komentar