Polisi Ungkap Kasus 'Human Traffiking' di Aceh Utara

NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban dengan upah antara Rp10 hingga Rp20 ribu.
Kekinian, kesembilan tersangka telah diamankan ke Mpolres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut
Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
“Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban,” pungkas Iptu Noca Tryananto (*).
Komentar