Polisi Ungkap Kasus 'Human Traffiking' di Aceh Utara

Polisi Ungkap Kasus 'Human Traffiking' di Aceh Utara
Tersangka pemerkosaan dan perdagangan anak. Foto: Dok Polres Aceh Utara

Dijelaskan, ayah korban tinggal di luar Aceh Utara mendapat telephone dari seorang saksi yang mengatakan bahwa anaknya hamil.

“Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya,” ujar Noca.

Kepada ayahnya, lanjutnya, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun dari hasi penyelidikan ditemukan sejumlah fakta lain.

Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang di lakukan oleh tersangka NR.

Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan.

Sementara NR mendapat upah antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang.

“Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp50 ribu,” terang Noca.

Sumber:Tbn

Komentar

Loading...