Polisi Ungkap Kasus 'Human Traffiking' di Aceh Utara

SEURAMOEACEH l Polres Aceh Utara berhasil membongkar kasus pemerkosaan dan perdagangan anak atau human trafficking
Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah pria hidung belang dan seorang wanita inisial NR (IRT) diduga mucikari.
Kesembilan tersangka itu adalah AS (28), MY (45), AM (51), IB (51), YN (53), RZ (54), AR (63), NR (61) dan IS (68)
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengkonfimasi penangkap itu.
“Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye dan Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur),” kata Iptu Noca.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporkan salah satu ayah korban pada Selasa (14/12/21) lalu.
“Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur ini terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” ujar Iptu Noca.
Dijelaskan, ayah korban tinggal di luar Aceh Utara mendapat telephone dari seorang saksi yang mengatakan bahwa anaknya hamil.
“Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya,” ujar Noca.
Kepada ayahnya, lanjutnya, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun dari hasi penyelidikan ditemukan sejumlah fakta lain.
Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang di lakukan oleh tersangka NR.
Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan.
Sementara NR mendapat upah antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang.
“Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp50 ribu,” terang Noca.
NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban dengan upah antara Rp10 hingga Rp20 ribu.
Kekinian, kesembilan tersangka telah diamankan ke Mpolres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut
Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
“Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban,” pungkas Iptu Noca Tryananto (*).
Komentar