Polisi Tangkap Dua Agen Chip Hinggs Domino di Aceh Jaya

Dalam pengrebekan itu, kata Lutfi, Tim opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa uang tunai dan dua unit handphone.
" Barang bukti yang diamankan 1 buah tas berwarna hitam yang berisikan uang kertas pecahan sebesar Rp 2.231.000, dua unit handphone, dan 1 buah buku catatan penjualan," ujarnya.
Atas perbuatan itu, Kedua pelaku disangkakan Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Ancaman Hukuman Cambuk 20, 45 sampai 55 kali cambuk. (Mahlil)










Komentar