Polisi Tangkap Dua Agen Chip Hinggs Domino di Aceh Jaya

SEURAMOEACEH | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan 2 orang terduga penjual (agen) chip higgs Domino di salah satu kios ponsel desa Keude Teunom, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Keduanya adalah RG (23) dan RS (23) merupakan warga Desa Krueng Beukah, kecamatan setempat.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Iptu Lutfi Arinugraha Pratama pada Selasa (26/10/2021) mengatakan, penangkapan kedua laki-laki itu berdasarkan hasil laporan masyarakat tentang adanya sebuah kios yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli chip higgs Domino.
Setelah mendapati informasi itu, kata kasat, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan investigasi di seputaran desa Kede Teunom.
" Setelah dilakukan investigasi, bahwa benar adanya kios ponsel sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perjudian / Maisir Judi Online dengan cara Jual Beli chip Game," ucapnya.
Dalam pengrebekan itu, kata Lutfi, Tim opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa uang tunai dan dua unit handphone.
" Barang bukti yang diamankan 1 buah tas berwarna hitam yang berisikan uang kertas pecahan sebesar Rp 2.231.000, dua unit handphone, dan 1 buah buku catatan penjualan," ujarnya.
Atas perbuatan itu, Kedua pelaku disangkakan Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Ancaman Hukuman Cambuk 20, 45 sampai 55 kali cambuk. (Mahlil)










Komentar