Polisi WH Aceh Jaya Tegur Warung Nakal di Pantai Calang

CALANG - Personel Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan qanun syariat islam di tempat usaha/warung di kawasan pesisir pantai laut Calang dan sekitarnya, Rabu (2/7/2025).
Dalam giat itu, Polisi WH memberikan pembinaan dan teguran persuasif terhadap tempat usaha yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam, seperti tidak menyediakan lampu penerangan di pondok ketika beroperasi pada malam hari.
Hal ini guna menghindari aktivitas yang melanggar syari’at islam seperti yang berlaku di Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Syariat, dan kelembagaan Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Jasman menyampaikan, jika kegiatan sosialisasi dan pengawasan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terutama pemilik usaha warung yang beroperasi di pantai terhadap pelaksanaan Qanun Syariat Islam, sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
“Selain sebagai bentuk pembinaan, ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya pondok usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Semua langkah yang diambil bersifat preventif dan edukatif,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, tambah Jasman, beberapa tempat usaha didata oleh petugas dan diberikan teguran secara lisan agar usaha warung tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kedepan, pihaknya akan mengencarkan patroli dan pengawasan ke seluruh wilayah di Aceh Jaya guna meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat islam.
Dirinya berharap dengan adanya pengawasan terpadu seperti ini, implementasi Qanun Syariat Islam dapat berjalan lebih optimal.(*)
Komentar