Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Kejaksaan

Didalam bungkusan plastik tersebut berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Dia dibalut dengan plastik Bubble Wrap warna hitam dilakban dengan tulisan Shopee. Kita juga juga menyerahkan BB satu unit Handphone merk Vivo yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Eryandi dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (*)

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...