Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Kejaksaan

SEURAMOEAceh.com l SatRes Narkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka narkoba besama barang bukti sabu seberat 10 Kg ke Kejari Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penyerahkan itu dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.
Tersangka adalah Eryandi (27) seorang mahasiswa yang berasal dari salah satu desa di Kabupaten Bireuen.
“Benar kita telah melaksanakan Penyerahan tanggung jawab TSK dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga turut menyerahkan satu kotak kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan plastik warna Gold bertuliskan GUANYINWANG.
Didalam bungkusan plastik tersebut berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Dia dibalut dengan plastik Bubble Wrap warna hitam dilakban dengan tulisan Shopee. Kita juga juga menyerahkan BB satu unit Handphone merk Vivo yang digunakan tersangka,” ungkapnya.
Eryandi dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (*)
Komentar