Persepsi Buruk Kinerja Jokowi di Bidang Hukum

Persepsi Buruk Kinerja Jokowi di Bidang HukumFoto : antaranews.com
Persepsi Buruk Kinerja Jokowi di Bidang Hukum

Catatan buruk pemberantasan korupsi yang dijumpai lainnya adalah terkait konflik kepentingan. Terdapat setidaknya pembiaran hukum terhadap potensi konflik kepentingan di lingkar Istana yang terjadi tahun 2020 ini.

Potensi konflik kepentingan terjadi dalam penunjukkan penyedia platform dan lembaga pelatihan Skill Academy by Ruangguru tanpa melalui tender dalam program Kartu Prakerja. Ruangguru ini menjadi milik Adamas Belva yang ketika itu masih menjabat sebagai Stafsus Presiden sekaligus CEO dari Ruangguru.

Potensi konflik kepentingan lain terjadi pada Stafsus Muda Presiden Jokowi yang diketahui dan dibiarkan melakukan perbuatan tidak patut dalam jabatannya sebagai Stafsus Presiden yakni dan Andi Taufan Garuda (CEO Amartha). Ia pernah menyalahgunakan Kop Surat Sekretariat Presiden untuk menyurati lurah-lurah di Indonesia agar mendukung program korporasinya dalam membantu menangani Covd-19.

Padahal, alokasi anggaran yang diberikan ke institusi penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) cukup besar, yakni Rp 381,6 triliun. Namun ICW menilai besarnya anggaran untuk penyidikan tidak menjadikan institusi penegak hukum bertindak secara optimal.

Sepanjang semester I 2020 institusi penegak hukum hanya mampu menangani 169 kasus dari target kasus sebanyak total 2.225 kasus. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah pernyataan yang menyebut KPK dilemahkan dalam setahun Periode II pemerintahan Joko Widodo. Ia menilai pernyataan itu tak sepenuhnya benar.

Menurut catatan Sahroni, sejauh ini, KPK tetap aktif melakukan berbagai program pencegahan korupsi. Ia menyebut, ICW hanya melihat faktor penindakan dalam mengukur kekuatan KPK.

“Mungkin ICW hanya melihat kinerja KPK dari berapa banyak koruptor yang ditangkap. Padahal kan kita semua sepakat, yang harus digenjot oleh KPK adalah fungsi pencegahan. Bagaimana orang tidak bisa leluasa lagi melakukan korupsi,” ujar Sahroni pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Politikus Nasdem ini mencontohkan, saat ini, KPK sendiri telah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stratnas PK) yang telah dilakukan oleh 54 kementerian/lembaga di 34 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dan secara nasional. Adapun pencapaian dari program ini adalah sebesar 58,52 persen ada dalam kategori baik.

“Dari sini saja kita bisa lihat bahwa KPK makin ke sini makin proaktif masuk ke banyak lini di pemerintahan, baik pusat maupun daerah untuk mengawasi dan memastikan sistem yg tak bercelah untuk melakukan korupsi,” kata Sahroni.

Dengan adanya program-program ini, menurut Sahroni para koruptor juga akan makin sulit untuk melakukan korupsi, hingga menyebabkan angka kasusnya berkurang.

Komentar

Loading...