Pernikahan Beda Agama, MUI: Haram dan Tidak Sah

SEURAMOEACEH l Persoalan pernikahan beda agama masih menjadi pro kontra dalam masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis menegaskan pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Penyataan tersebut diungkap Cholil sata menjadi tamu dalam acara Catatan Demokrasi.
"Majelis ulama jelas mengatakan nikah beda agama itu haram dan tidak sah," ungkap Cholil dalam acara tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pernikahan yang haram maka hukumnya zina.
"Artinya selamanya akan jadi zina, itu pendapat di MUI," tambahnya lagi.
Ia melanjutkan bahwa anak dari pernikahan beda agama tidak bisa diwalikan oleh ayahnya saat menikah.
Komentar