Pernikahan Beda Agama, MUI: Haram dan Tidak Sah
"Majelis ulama jelas mengatakan nikah beda agama itu haram dan tidak sah," kata Cholil
"Majelis ulama jelas mengatakan nikah beda agama itu haram dan tidak sah," kata Cholil
"Kemarin mereka akad dan pemberkatan di tempat berbeda," ujar Achmad Nurcholis