Pernikahan Beda Agama, MUI: Haram dan Tidak Sah

"Ketika pernikahan tidak dianggap sah dan haram, maka keturunan itu nanti dalam pandangan kami anak peremuan tidak boleh diwakili oleh laki-laki yang menghamili," ungkap Cholil.
"Saya tidak mengatakan suaminya karena pernikahannya tidak sah," balasnya.
Maraknya menikah beda agama menurut Cholil cukup menghawatikan karena bisa berpengaruh dengan nasab.
"Itu yang kita khawatirkan dengan maraknya nikah beda agama, ini lalu dilegalkan nanti nasab kita jadi hilang," ungkapnya lagi.
Sebelumnya penikahan beda agama menjadi perbincangan publik sejak viralnya prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang.
Kemudian isu tersebut lebih viral lagi saat anggota staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi menikah dengan kekasihnya yang berbeda keyakinan. (*)
Komentar