Pelaku Penebangan Hutan Gunung Gurunte Aceh Tengeh Berhasil Ditangkap
AntaraSEURAMOE TAKENGON – Pelaku penebangan kawasan hutan lindung Gunung Gerunte berhasil diamankan oleh Polres Aceh Tengah di wilayah Dusun Buntul Juli, Kampung Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto SIK melalui Kasubbag Humas AKP Zen Hamid Hasibuan mengatakan tersangka yakni P (46) warga Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
"Pada hari Sabtu 16 Mei 2020 telah dilakukan penangkapan oleh Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah terhadap tersangka berinisial P, karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan hutan," kata AKP Zen Hamid Hasibuan, Rabu.
Zen Hamid menjelaskan dari hasil penyelidikan bahwa tersangka mengakui telah melakukan pengrusakan hutan sejak 2018 dan dijadikan sebagai area kebun.
"Tersangka melakukan penebangan pohon dengan cara mengupahi orang lain selama tiga hari dengan upah Rp300.000,-. Lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh tersangka dari AI (60) warga Kecamatan Pegasing Aceh Tengah pada tahun 2014 dengan harga Rp15.000.000,- tanpa adanya dokumen pertanahan berupa sertifikat atau akta jual beli," tutur Zen Hamid.
Dalam hal ini tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana tentang pengrusakan kawasan hutan dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Ayat 1 Huruf (a) dan (b) Jo Pasal 82 Ayat 1 Huruf (a), (b), dan (c), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Ancaman pidana paling singkat Tiga tahun, paling lama Sepuluh tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 milyar dan paling banyak Rp 5 milyar," kata AKP Zen Hamid Hasibuan. (***)










Komentar