Pelaku Curanmor di Trienggadeng Dibekuk Personil Polres Pidie Jaya

Pelaku Curanmor di Trienggadeng Dibekuk Personil Polres Pidie Jaya
Tersangka pelaku curanmor berinisial MZ (32) warga Trienggadeng. l Foto: Humas Polres Pidie Jaya

Dalam hasil pemeriksaan dilakukan Unit 1 Pidum SatReskrim, MZ mengakui kalai ia telah mencuri sepeda motor milik korban.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Pidie Jaya  AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Admaja mengatakan, penangkapan ini merupakan komitmen dalam menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Admaja. (*)

Komentar

Loading...