Miris! di Aceh Selatan Seorang Anak Dihamili oleh Ayah Kandung

Sekitar pukul 23.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku disatu kilang kayu Desa Pinto Rimba. Ia kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya. (*)
Komentar