Tiga Hari Berturut-turut

Lima Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Lima Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Tiga diantara lima terduga penyelahgunaan narkotika. Foto: Dok Polres Aceh Timur

Kemudian masih menurut Kasih Humas, pada Kamis (07/04/22) sekira pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan RS (26), MN (36) dan MN (36).

Ketiga tersangka itu ditangkap Tim Opsnal SatRes Narkoba dari sebuah rumah di desa Long Sa  kecamatan Madat.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan tiga plastik putih bening berisi kristal putih bening diduga sabu seberat 300 gram.

Kini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar AKP AS Nasution. (*)

Komentar

Loading...