Tiga Hari Berturut-turut

Lima Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Lima Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Tiga diantara lima terduga penyelahgunaan narkotika. Foto: Dok Polres Aceh Timur

SEURAMOEACEH l Dalam tiga hari, SatRes Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan lima terduga penyalah-gunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution menyebut, kelima tersangka berikut barang bukti diamankan secara terpisah.

Tersangka ZF (39) warga desa Jambo Lubok kecamatan Indra Makmur ditangkap Selasa (05/04/22) sekira pukul 02.00 WIB.

 “Dari tangan ZF petugas mengamankan shabu 66 paket sabu seberat 8.47 gram dan dua unit handphone,” kata AS Nasution dalam keterangan pers, Senin, (11/04/22).

Sementara tersangka RS (34) warga desa Seuneubok Johan, ditangkap Rabu (06/04/22) di di daerah kecamatan Ranto Peureulak.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati kotak bedak berisi 16 paket sabu dengan ukuran berbeda seberat 6.74 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone,” jelasnya.

Kemudian masih menurut Kasih Humas, pada Kamis (07/04/22) sekira pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan RS (26), MN (36) dan MN (36).

Ketiga tersangka itu ditangkap Tim Opsnal SatRes Narkoba dari sebuah rumah di desa Long Sa  kecamatan Madat.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan tiga plastik putih bening berisi kristal putih bening diduga sabu seberat 300 gram.

Kini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar AKP AS Nasution. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...