Lakukan Ini, Seorang Mekanik di Abdya Terancam 45 Bulan Penjara

Sambung Kabag OPS, untuk mempertangug jawabkan perbuatannya SI terancam Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
"Pelaku dikenakan pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan 'Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan," jelas Kompol Masril.
Juga, lanjutnya, pasal 20 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir.
"Sebagaiaman dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 Gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan," kata Kompol Masril.(Julida Fisma)
Komentar