Lakukan Ini, Seorang Mekanik di Abdya Terancam 45 Bulan Penjara

Lakukan Ini, Seorang Mekanik di Abdya Terancam 45 Bulan Penjara
SI (42) Warga Gampong Sinaloeh, Blangpidie, Abdya, yang diamankan pihak Polres setempat bersama barang bukti. |FOTO: SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SEURAMOE ACEH | Seorang warga Gampong Sinaloe, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SI (42) terancam 45 bulan penjara lantaran tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli chip game online higgs domino. Rabu malam (15/9/2021).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag OPS Polres Abdya, Kompol Masril kepada wartawan mengatakan SI tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi online.

"SI kita amankan saat sedang transaksi jual beli chip games online higgs domino di salah satu bengkel di Gampong Seunaloh Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Tambah Kompol Masri, dari tangan pelaku pihaknya berhasil memgamankan barang bukti berupa handphon dan uang tunai.

"Kita berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Handphone genggam Samsung Galaxi J8, uang tunai dengan total keseluruhan Rp.1.373.000 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)," rincinya.

Sambung Kabag OPS, untuk mempertangug jawabkan perbuatannya SI terancam Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku dikenakan pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan 'Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan," jelas Kompol Masril.

Juga, lanjutnya, pasal 20 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir.

"Sebagaiaman dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 Gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan," kata Kompol Masril.(Julida Fisma)

Halaman:12

Komentar

Loading...