Diduga Seleweng Dana Desa
Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Lango Ditahan Polisi

Kedua tersangka melakukan penyelewengan APBG dengan modus proyek fiktif, baik pembangunan (fisik) Gampong, anggaran BUMG maupun anggaran rutin lainnya.
Penahanan mantan Keuchik berinisial OA (49) dan eks Bendahara SY (63) dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 21 KUHPidana. (*)
Komentar