Diduga Seleweng Dana Desa
Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Lango Ditahan Polisi

SEURAMOEAceh.com l Penyidik Unit Tipikor SatReskrim Polres Nagan Raya menahan eks Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur.
Penahanan dua mantan aparat Gampong tersebut terkait dugaan penyelewengan APBG tahun 2017, 2018 dan APBG Anggaran tahun 2019.
Kapolres Nagan Raya melalui KasatReskrim AKP Winarto, kepada awak media, Rabu (03/01/2024) membenarkan penahanan tersebut.
“Penahanan terhadap kedua tersangka, untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Winarto.
Ia menyebut, mantan Keuchik dan eks Bendahara Blang Lango terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1.075.944.339.
Kedua tersangka melakukan penyelewengan APBG dengan modus proyek fiktif, baik pembangunan (fisik) Gampong, anggaran BUMG maupun anggaran rutin lainnya.
Penahanan mantan Keuchik berinisial OA (49) dan eks Bendahara SY (63) dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 21 KUHPidana. (*)
Komentar