Kembali Tanaman Haram Ganja Ditemukan di Aceh Besar

SEURAMOEAceh.com l Ladang ganja seluas 1 hektare ditemukan di kawasan Desa Meureu Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
Ladang seluas satu hektare itu berisikan 600 batang ganja diperkirakan berumur antara 1 hingga 2 bulan.
Kini, ganja tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Aceh Besar, Kompol Rustam Nawawi.
Waka, mengatakan bahwa pemusnahan ladang ganja ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran
Dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
Pun demikian, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tapi butuh peran serta semua elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggantikan menanam ganja jangan menanam tanaman produktif (palawija),” pesanya. (*)
Komentar