Kembali Tanaman Haram Ganja Ditemukan di Aceh Besar

Kembali Tanaman Haram Ganja Ditemukan di Aceh Besar
Ladang ganja seluas satu hektare ditemukan di kawasan Meureu Kecamatan indrapuri Aceh Besar. l Foto: Humas Polres Aceh Besar.

SEURAMOEAceh.com l Ladang ganja seluas 1 hektare ditemukan di kawasan Desa Meureu Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.

Ladang seluas satu hektare itu berisikan 600 batang ganja diperkirakan berumur antara 1 hingga 2 bulan.

Kini, ganja tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Aceh Besar, Kompol Rustam Nawawi.

Waka, mengatakan bahwa pemusnahan ladang ganja ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran

Dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Komentar

Loading...