Kapolres Aceh Utara Serahkan Motor Curian “Wongli” ke Pemiliknya

Sekedar catatan, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada sore Selasa 14 Januari 2025 lalu. Tak lama kemudian pelaku diketahui Wongli ditangkap.
Wongli kemudian ditangkap tim SatReskrim, Rabu (15/02/2025) di Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatannya, yang kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengapresiasi kerja cepat tim SatReskrim dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.










Komentar