Kagura! Tergiur Tubuh Molek, Nektu ini Nodai Anak Sendiri

Kagura! Tergiur Tubuh Molek, Nektu ini Nodai Anak SendiriFoto: FijiSun
Ilustrasi

Kasat menyebut, kasus pemerkosaan ini berawal karena tersangka kerab melihat tubuh anaknya saat memakai baju sehabis mandi.

Kebetulan antara kamar pelaku dengan kamar anaknya itu berdampingan sehingga pelaku sering melihat tubuh anaknya tampa busana sehabis mandi melalui celah dinding.

“Tersangka akhirnya tergiur (untuk) melakukan aksi bejatnya,” kata Ryan

Saat melakukan aksinya, kata Kasat, tersangka mengikat kedua tangan korban dengan jilbab dan muka ditindih bantal hingga korban lemas akibat sulit bernafas.

Setelah melapiaskan birahinya, pelaku mengancam akan membunuh korban bila kejadian dilaporkan kepada orang lain.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Komentar

Loading...