Kagura! Tergiur Tubuh Molek, Nektu ini Nodai Anak Sendiri

Kagura! Tergiur Tubuh Molek, Nektu ini Nodai Anak SendiriFoto: FijiSun
Ilustrasi

SEURAMOE BANDA ACEH – Diduga sering melihat tubuh putrinya tampa busana sehabis mandi, CA (62) warga Aceh Besar tak kuasa menahan nafsu.

Akibanya, pria telah pantas disebut kakek itu nekad memperkosa anak sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian itu pertama terjadi tahun 2015, kemudian diulang hingga empat kali. Terakhir dilakukan pada Agustus 2020 lalu.

Korban tidak berani mengungkap apa yang ia alami karena selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Namun, pada pemerkosaan terakhir korban berhasil kabur melalui jendela setelah sebelumnya dikurung oleh tersangka dalam kamar dan dugaan ingin di perkosa lagi.

Setelah kabur, korban dijemput rekannya dan menceritakan kasus dia alami. Atas saran rekan-rekan, korban menceritakan kepada abangnya.

Mendapat pengakuat miris itu, abang korban kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, pada Minggu (18/10/20).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha dalam konfrensi pers, Rabu (28/10/20).

Kata Ryan, setelah dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Namun kemudian pada Jumat (26/10/20) pihaknya berhasil menangkap CA di Desa Lueng Baro Kecamatan Manggeng.

Kasat menyebut, kasus pemerkosaan ini berawal karena tersangka kerab melihat tubuh anaknya saat memakai baju sehabis mandi.

Kebetulan antara kamar pelaku dengan kamar anaknya itu berdampingan sehingga pelaku sering melihat tubuh anaknya tampa busana sehabis mandi melalui celah dinding.

“Tersangka akhirnya tergiur (untuk) melakukan aksi bejatnya,” kata Ryan

Saat melakukan aksinya, kata Kasat, tersangka mengikat kedua tangan korban dengan jilbab dan muka ditindih bantal hingga korban lemas akibat sulit bernafas.

Setelah melapiaskan birahinya, pelaku mengancam akan membunuh korban bila kejadian dilaporkan kepada orang lain.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...