Jual Makanan di Bulan Ramadhan, Ibu Bidan dan Suami di “Beurekah” WH

SEURAMOE KUALA SIMPANG – Satuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Tamiang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena menjual kopi dan makanan di bulan puasa.
“Kami dapati pasangan suami istri ini menjual dan melayani orang-orang tidak berpuasa,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahril Pua Lapu, Senin (11/02/20)
Tak mau kompromi, personil Satpol PP/WH langsung mengamankan Pasutri berinisial Z dan DJ asal Desa Banai Kecamatan Karang Baru berikut barang bukti lain.
Bagi Z, ini bukan kasus pertama. Ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 30 April 2020 lalu.
Bedanya, waktu itu ia ditangkap sendirian, tapi kali ini bersama sang istri. Menurut info, istri Z adalah seorang bidan salah satu Puskesmas.
Selain Pasutri, Satpol/WH juga mengamankan dua orang lain yaitu Z, warga Desa Landuh Kecamatan Rantau, dan BS warga Desa Kota Lintang Atas Kecamatan Kota Kuala Simpang yang saat itu lagi makan minum. (*)
Komentar