Enam Tahu Buron, DPO Terpidana KDRT Ditangkap

Heru menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No: 121/Pid.Sus/2015/PN.Mbo/21/02/2015, Sammsul Bahri dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
“Pengadilan menyatakan terdakwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,” jelas Heru.
Menurutnya, sejatinya secara hukum ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 huruf (a) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. (*)
Komentar