Enam Tahu Buron, DPO Terpidana KDRT Ditangkap

Enam Tahu Buron, DPO Terpidana KDRT Ditangkap
Trpidana kasus KFRT. Foto: Ist

SEURAMOEAceh l Enam tahun buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Samsul Bahri (44) terpidana kasus KDRT asal Nagan Raya ditangkap.

Ia diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Rabu (03/08/22) di Arafah Pangkas desa Ateuk Pahlawan Banda Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo kepada awak media, Kamis (04/08/22)

“Terpidana kasus KDRT tersebut ditangkap di Arafah Pangkas Desa Ateuk Pahlawan, Banda Aceh,” kata Heru melalui pesan WhatsApp.

Kemudian jelasnya, terpidana Samsul Bahri dijemput Tim Tabur Kejari Nagan Raya untuk dieksikusi ke Lapas Kelas II Meulaboh

Heru menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No: 121/Pid.Sus/2015/PN.Mbo/21/02/2015, Sammsul Bahri dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.

 “Pengadilan menyatakan terdakwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,” jelas Heru.

Menurutnya, sejatinya secara hukum ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 huruf (a) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...