Enam Tahu Buron, DPO Terpidana KDRT Ditangkap

SEURAMOEAceh l Enam tahun buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Samsul Bahri (44) terpidana kasus KDRT asal Nagan Raya ditangkap.
Ia diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Rabu (03/08/22) di Arafah Pangkas desa Ateuk Pahlawan Banda Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo kepada awak media, Kamis (04/08/22)
“Terpidana kasus KDRT tersebut ditangkap di Arafah Pangkas Desa Ateuk Pahlawan, Banda Aceh,” kata Heru melalui pesan WhatsApp.
Kemudian jelasnya, terpidana Samsul Bahri dijemput Tim Tabur Kejari Nagan Raya untuk dieksikusi ke Lapas Kelas II Meulaboh
Komentar