Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Jalani Hukuman Cambuk

Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Jalani Hukuman CambukFoto: Seuramoe/Helman
Pelaksanakan eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Baiturrahman Sinabang

Dua orang (sepasang) terpidana Khalwat atau Ikhtilat (mesum), dua terpidana Maisir (Judi) dan satu orang terpidana Khamar (minuman memabukan).

Romi menrinci, terpidana kasus khalwat berinisial F dan pasangan wanitanya berinisial M mendapat 7 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Terpidana kasus Khamar berinisial W mendapat 11 kali cabukan. Terpidana kasus Maisir berinisial S dicambuk 20 kali.

Dan dua terpidana lain berinisial AI 15 kali cambukan dan DA dihukum 12 kali cambukan. (Hel)

Komentar

Loading...