Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Jalani Hukuman Cambuk
Foto: Seuramoe/HelmanDua orang (sepasang) terpidana Khalwat atau Ikhtilat (mesum), dua terpidana Maisir (Judi) dan satu orang terpidana Khamar (minuman memabukan).
Romi menrinci, terpidana kasus khalwat berinisial F dan pasangan wanitanya berinisial M mendapat 7 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.
Terpidana kasus Khamar berinisial W mendapat 11 kali cabukan. Terpidana kasus Maisir berinisial S dicambuk 20 kali.
Dan dua terpidana lain berinisial AI 15 kali cambukan dan DA dihukum 12 kali cambukan. (Hel)










Komentar