Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Jalani Hukuman Cambuk

Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Jalani Hukuman CambukFoto: Seuramoe/Helman
Pelaksanakan eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Baiturrahman Sinabang

SEURAMOE SINABANG – Enam terpidana pelanggar Syariat Islam di Simeulue, Jumat (24/07/20) menjalani hukuman cambuk.

Eksikusi cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulu di halaman Masjid Agung, Baiturrahman, Sinabang.

Kejari Simuelue Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengatakan, hukuman cambuk dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Simeulue.

Ia berharap, pelaksanaan hukuman cambuk akan memberikan efek jera kepada terpidana dan masyarakat akan takut melanggar Syariat Islam.

Sementara Kasie Pidum Romy Affandi Tarigan SH kepada SeuramoeAceh.com mengatakan, terpidana menjalani eksikusi cambuk hari ini berjumhah enam orang.

Komentar

Loading...