Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap, 50,28 Gram Sabu Diamankan

Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap, 50,28 Gram Sabu Diamankan
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan polisi |Foto: SEURAMOE/HAFIZ ERZANSYAH

SEURAMOE BANDA ACEH
- Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap empat pengguna sabu di Banda
Aceh, Rabu (4/9/2019). Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa
sabu seberat 50,28 gram.

"Empat pelaku dan barang bukti 50.28 gram sabu kita
amankan, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat dan pengembangan dari
para pelaku lain," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto
melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, Jumat (6/9/2019).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kasat
mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap yakni A, warga Desa Tanjung Piayu,
Kepulauan Riau dan MI, warga Punge Jurong serta Z, warga Babah Buloh, Aceh
Utara dan RM, warga Jeulingke. 

"Diantara para pelaku ini, mereka memiliki keterkaitan
dengan barang bukti disita dirumah masing-masing. Awalnya di rumah A, diamankan
satu paket sabu seberat 0,20 gram serta alat isap," kata Boby.

Kemudian, berdasarkan informasi dari tersangka A, tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menangkap MI di Gampong Punge Jurong dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 1,20 gram, satu pak plastik serta sebuah timbangan digital. 

"MI memperoleh sabu itu dibeli dari Z seharga Rp 1,6
juta. Hasil pengembangan dari MI, kita tangkap tersangka Z. Diamankan bungkusan
plastik berisi sabu seberat 30,08 gram, 13 paket sabu seberat 3,13 gram, satu
paket seberat 5,08 gram, paket seberat 0,46 gram, satu paket seberat 6,52 gram,
dua pak plastik dan timbangan digital," ungkapnya. 

Tersangka Z, lanjut Boby, diketahui membeli sabu dari F
sebanyak 10 paket seharga Rp 30 juta. Kini, tersangka F masih dalam pencarian
polisi. Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya menangkap RM beserta
barang bukti dua paket sabu seberat 4,92 gram, 22 paket kecil sabu seberat 5,09
gram, satu paket 0,12 gram serta plastik kemasan dan timbangan digital. 

"Pelaku A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.



"Sementara pelaku MI, Z dan RM yang merupakan residivis
dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dari
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun
penjara," tutupnya. (Hafiz
Erzansyah)

Komentar

Loading...