Kasatnarkoba Ini Ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim

SEURAMOEAceh l Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penangkapan AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB tersebut terkait kasus peredaran narkoba.
AKP ENM ditangkap di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar, membenarkan adanya penangkapan Kasat Resnakorba Polres Karawang tersebut.
"Betul (ada penangkapan)," ujar Krisno dikutip dari Suara.com, Selasa (16/8/2022).
"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," sambung Krisno.
Ia menambahkan, bahwa dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti.
Yaitu, dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram.
Kemudian, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.
"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," beber Krisno.
Ia mengungkapkan, bahwa penangkapan AKP ENM merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.
Selama periode tersebut ungkapnya, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Selanjutnya, anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.
Komentar