Diduga Tikam Sepupu, Pria Kuta Baro Diamankan Polisi

Diduga Tikam Sepupu, Pria Kuta Baro Diamankan Polisi

Namun jelas Ryan, dalam pertemuan itu terjadi keributan sehingga pelaku diminta keluar oleh orangtua korban.

Tak lama setelah itu, pelaku kembali dengan sebilah pisau dapur. Pisau itu diambil dalam jok sepeda motornya.

Pelaku kemudian masuk lagi ke rumah korban secara paksa sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

“Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher,” jelas AKP M Ryan Citra Yudha

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Komentar

Loading...