Diduga Terlibat Korupsi, Kabid di Aceh Besar Jadi Tersangka

“Mereka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari pemungutan dan penagihan retribusi pasar tersebut dengan baik,” ujar Kajari.
Untuk kepentingan proses penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari, dan M dititipkan ke Rutan Kelas II B Jantho.
"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHAP," imbuh Basril. (*)










Komentar