Diduga Terlibat Korupsi, Kabid di Aceh Besar Jadi Tersangka

Diduga Terlibat Korupsi, Kabid di Aceh Besar Jadi Tersangka
Foto: Ist/ Net

“Mereka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari pemungutan dan penagihan retribusi pasar tersebut dengan baik,” ujar Kajari.

Untuk kepentingan proses penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari, dan M dititipkan ke Rutan Kelas II B Jantho. 

"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHAP," imbuh Basril. (*)

Sumber:Antara

Komentar

Loading...