Diduga Terlibat Korupsi, Kabid di Aceh Besar Jadi Tersangka

SEURAMOEAceh.com l Diduga korupsi dana retribusi pelayanan pasar tradisional Lambaro dan Keutapang Aceh Besar, Kabid inisial M dijadikan tersanga.
M (52) adalah Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar, ex officio Ketua Satgas Pasar dinas tersebut.
“Tersangka M diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Juli 2020 sampai Desember 2021,” kata Kajari Aceh Besar, Basril kepada media, Kamis (24/01/2024).
Dalam kasus penyalah-gunaan wewenang ini, jelas Basril, Negara mengalami kerugian mencapai Rp381.4 miliar.
Tersangka telah menyalagunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain bersama saksi KH, MH, MS dan MN.
“Mereka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari pemungutan dan penagihan retribusi pasar tersebut dengan baik,” ujar Kajari.
Untuk kepentingan proses penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari, dan M dititipkan ke Rutan Kelas II B Jantho.
"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHAP," imbuh Basril. (*)










Komentar