Struk Palsu, Pedagang Sayur Aceh Besar Rugi Rp500 Juta

Menurut pengakuan korban bernama Irwan, ujar AKP Ryan, kasus ini terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021.
Modusnya, pelaku minta kerja sama jual beli sayur-mayur dengan pembayaran dilakukan melalui rekening bank.
Ternyata sebut Ryan, struk atau bukti transfer uang diberikan pelaku kepada korban merupakan slip palsu.
“Bukti transfer diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit pelaku,” tukas Ryan. (*)










Komentar