Struk Palsu, Pedagang Sayur Aceh Besar Rugi Rp500 Juta

SEURAMOEACEH l Pria berinisial J (30) ditangkap personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ia ditangkap atas laporan dugaan penipuan terkait pembuatan struk atau bukti transfer palsu.
Akibat kasus ini, seorang pedagang sayur di Aceh Besar mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha membenarkan hal itu
“Pelaku ditangkap atas penipuan terhadap seorang pedagang sayur,” kata AKP Ryan, Rabu (22/12/21).
Menurut pengakuan korban bernama Irwan, ujar AKP Ryan, kasus ini terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021.
Modusnya, pelaku minta kerja sama jual beli sayur-mayur dengan pembayaran dilakukan melalui rekening bank.
Ternyata sebut Ryan, struk atau bukti transfer uang diberikan pelaku kepada korban merupakan slip palsu.
“Bukti transfer diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit pelaku,” tukas Ryan. (*)










Komentar