Di Aceh Utara, Seorang Penyandang Disabilitas Diberi SIM Gratis

Karena ujar Adek, keselamatan itu bukan hanya untuk diri sendri, tapi juga pengendara lain.
“Jagalah keselamatan diri kita, karena keluarga menunggu di rumah,” demikian kata Iptu Adek Taufik.
Teuku Aldi adalah warga penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus.
Penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas itu diatur UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Komentar